Model Perencanaan Tenaga Kerja Berdasarkan Klasifikasi Sektor di Propinsi Riau
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis perencanaan tenaga kerja terdidik pada sektor basis dan non basis di pronvinsi Riau. Berdasarkan data BPS mengungkapkan bahwa jumlah pengangguran tenaga kerja terdidik di Indonesia tahun 2020 sebesar 79,5% dari tingkat pendidikan SMA sederajat dan 20,4% dari lulusan perguruan tinggi. Jika dilihat dari data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tahun 2020 sebesar 7,07 persen atau 138,22 juta angkatan kerja, berarti ada sekitar 9,77 juta penduduk di Indonesia termasuk kategori pengangguran terbuka dengan TPAK yang mengalami kenaikkan sebesar 0,24 persen atau 67,77 persen yang artinya terjadi penurunan dalam jumlah penduduk yang bekerja. Digunakan Location Quotient(LQ) dan Shift Share (SS) dan Shift Share serta kefisien korelasi untuk mengetahui daya serap tenaga kerja per sector lapangan. Sektor yang prospek untuk dikembangkan bahwa selama tahun 2017-2020 di Propinsi Riau yaitu pertanian, pertambangan dan industri pengolahan. Sektor lapangan usaha yang tidak dapat bertumbuh cepat di Riau yaitu sektor pertambangan dan galian di tahun 2017-2020, untuk sektor pengadaan listrik dan gas di tahun 2017 namun di tahun 2018-2020 sektor ini dapat bertumbuh lebih cepat. Dari 17 sektor lapangan usaha menunjukkan 7 sektor lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan ekonomi negative untuk beberapa tahuan sedangkan 10 sektor lainnya menunjukkan pertumbuhan yang positif. Sektor basis dalam penelitian ini adalah pertanian, pertambangan dan industri pengolahan tidak memiliki korelasi terhadap jumlah penyerapan tenaga kerja di Propinsi Riau dengan nilai koefisien korelasi nol artinya tidak ada hubungan antara jumlah PDRB di Riau terhadap jumlah tenaga kerja yang terserap per sektor lapangan usaha.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.
Upon acceptance of an article, authors transfer copyright to the JEKPI as part of a journal publishing agreement, but authors still have the right to share their article for personal use, internal institutional use and scholarly sharing purposes, with a DOI link or URL link. Author (s) may not upload the manuscript to the internet without permission from the JEKPI.